Postingan

PERAN STANDAR PELAYANAN ELEKTROMEDIK DALAM PERLINDUNGAN HUKUM ELEKTROMEDIS

PERAN STANDAR PELAYANAN ELEKTROMEDIK DALAM PERLINDUNGAN HUKUM ELEKTROMEDIS BERDASARKAN PERMENKES NO.65 TAHUN 2016 Pendahuluan Dalam era modernisasi pelayanan kesehatan, teknologi elektromedik memainkan peranan yang semakin krusial. Peralatan elektromedik yang canggih dan kompleks menjadi tulang punggung dalam diagnosis, terapi, dan pemantauan kondisi pasien. Seiring dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi ini, peran elektromedis sebagai tenaga profesional yang mengelola peralatan tersebut juga menjadi semakin penting dan menuntut tanggung jawab yang besar. Namun, dengan tanggung jawab yang besar datang pula risiko hukum yang signifikan. Elektromedis dapat menghadapi berbagai tuntutan hukum terkait dengan kesalahan dalam pengelolaan peralatan, kegagalan fungsi alat, atau bahkan tuduhan malpraktik. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi elektromedis menjadi suatu keharusan untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugas profesionalnya dengan aman dan percaya diri. Di sini...

APA YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG IZIN ELEKTROMEDIS DI INDONESIA?

APA YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG IZIN ELEKTROMEDIS DI INDONESIA? FAIRUZ AULIYA (P22040123016) Program Studi Diploma III Teknik Elektromedik Politeknik Kesehatan Jakarta II      Profesi Elektromedis memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan modern. Mereka bertanggung jawab atas instalasi, pemeliharaan, perbaikan, dan pengujian alat-alat elektromedik yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan. Agar dapat menjalankan praktik dengan legal dan profesional, tenaga elektromedis di Indonesia wajib memiliki izin yang sah. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 mengatur secara rinci mengenai izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis. Ini akan mengupas tuntas poin-poin penting yang perlu diketahui terkait izin elektromedis di Indonesia.   Apa itu Elektromedis dan Praktik Elektromedis? Sebelum membahas lebih jauh tentang izin, penting untuk memahami definisi elektromedis dan ruang lingkup praktiknya. Elektromedis adalah seseorang...

MEMAHAMI APA SAJA KELAINAN YANG TERDAPAT PADA TERAPI WICARA

  MEMAHAMI APA SAJA KELAINAN   YANG TERDAPAT  PADA TERAPI WICARA FAIRUZ AULIYA (P22040123016) Program Studi Diploma III Jurusan Teknik Elektromedik Politeknik Kesehatan Jakarta II   Terapi wicara adalah suatu ilmu/kiat yang mempelajari perilaku komunikasi normal/abnormal yang dipergunakan untuk memberikan terapi pada penderita gangguan perilaku komunikasi, yaitu kelainan kemampuan bahasa, bicara, suara, irama/kelancaran, sehingga penderita mampu berinteraksi dengan lingkungan secara wajar. Kelainan kemampuan bahasa, bicara, suara, irama/kelancaran terjadi karena adanya penyakit, gangguan fisik, psikis ataupun sosiologis. Kelainan ini dapat timbul pada masa prenatal, natal maupun post natal. Selain itu penyebabnya bisa dari Heriditer, Congenital maupun Acquired. Kelainan berkomunikasi dibedakan menjadi : 1. Kelainan Bicara  Merupakan salah satu jenis kelainan berkomunikasi yang ditandai adanya kesalahan proses produksi bunyi bicara, baik itu yang te...

HYPERBARIC CHAMBER

Nama : Fairuz Auliya Nim : P22040123016 Kelas : A1/D3 Teknik Elektromedik 2023 Dosen Pengampu : Pa Agus Komarudin, ST, MT Mata Kuliah : Teori Peralatan Therapy 1 POLTEKKES KEMENKES JAKARTA II